Open/Close Menu Ramah perilaku kami, Santun budaya kami, Sungguh-sungguh cara kerja kami

Awas, Asap Knalpot Kendaraan Bermotor Berbahaya bagi Kesehatan

Bagi Anda yang sering beraktivitas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, beberapa bulan belakangan bisa merasakan udara yang lebih segar, karena lebih sedikit asap dari knalpot motor. Adanya pembatasan larangan kendaraan bermotor roda dua untuk melintas di ruas jalan tersebut.

Sayangnya, mulai 10 Januari lalu, sepertinya “udara segar” tersebut berakhir. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, dan mengizinkan kendaraan roda dua melenggang dengan bebas di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Ini berarti polusi dari asap kendaraan bermotor akan bertambah.

Sebuah penelitian menyatakan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berdampak buruk pada kesehatan manusia. Dampak negatif yang terjadi pada manusia adalah munculnya berbagai macam penyakit seperti asma, pneumonia, tuberkulosis, dan penyakit paru-paru.

Apabila paparan polusi udara terus dialami oleh seseorang tanpa mendapatkan penanganan yang tepat, maka dampak terburuknya adalah Anda dapat terkena penyakit paru kronis, kanker paru-paru, dan penyakit kardiovaskular.

Bahkan, anak-anak yang terpapar asap kendaraan bermotor lebih rentan terhadap penyakit. Gejala yang terlihat antara lain mudah batuk, pilek, atau yang lebih parah adalah kesulitan bernapas. Bagi para usia lanjut, polusi udara dari asap kendaraan bermotor juga membuat mereka berisiko terkena berbagai macam penyakit.

International Agency for Research on Cancer (IARC) mengungkapkan, polusi udara memiliki sifat karsinogenik pada manusia—yang mana hal ini bisa menimbulkan kanker paru hingga peningkatan risiko kanker kandung kemih.

Polusi udara dengan sifat karsinogenik banyak dihasilkan dari asap transportasi, emisi industri dan agrikultural, pembangkit listrik, asap pembakaran, dan asap yang dihasilkan dari proses memasak. Begitu bahayanya, IARC mengklasifikasikan polusi udara dalam kategori yang sama dengan rokok, radiasi sinar ultraviolet, dan plutonium.

klikdokter.com

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

© 2022 - RS Karanggede support by PT. PMI

Telepon Kami       (029) 8610600