Open/Close Menu Ramah perilaku kami, Santun budaya kami, Sungguh-sungguh cara kerja kami

Dengan adanya BPJS Kesehatan sebagai warga negara kita banyak diberi manfaat tentang kesehatan. Perlindungan biaya pengobatan dan perawatan saat sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Walau masih banyak yang mengeluhkan tentang layangan BPJS Kesehatan sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menjadi program pemerintah yang banyak membantu masyarakat.

Hal ini karena banyaknya masyarakat yang belum tahu tentang peraturan BPJS Kesehatan. berikut ini adalah 4 Hal Penting Tentang Tentang BPJS Kesehatan:

1. Wajib Bagi Seluruh Anggota Keluarga

Dalam peraturan BPJS Kesehatan no 4 tahun 2014 menyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 KK menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi setiap warga negara wajib untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan wajib diberikan kepada pemberi kerja kepada penerima kerja beserta keluarganya. Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline.

2. Bayi dalam Kandungan Bisa Didaftarkan BPJS Kesehatan

Jika Anda saat ini sedang hamil maka Anda perlu mendaftarkan calon bayimu BPJS Kesehatan sejak dalam kandungan. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika bayi lahir dan membutuhkan perawatan medis lanjutan dan agar mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

3. Masa Berlaku BPJS Kesehatan

Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar? BPJS Kesehatan dapat diaktifkan setelah 14 hari dari waktu pendaftaran dan peserta sudah membayar iuran pertama. BPJS Kesehatan tidak dapat langsung aktif digunakan. Setelah Anda melakukan pendaftaran nantinya akan mendapat nomor vitrtual account yang digunakan sebagai pembayaran premi ke bank.

Jadi usahakan untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan jangan menunggu keadaan darurat karena BPJS Kesehatan tidak bisa langsung aktif digunakan.

4. Terkena PHK BPJS Kesehatanmu Tetap Bisa Digunakan

Jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai perusahaan maka saat terkena PHK, BPJS Kesehatanmu masih bisa digunakan dengan batas maksimal 6 bulan. Dengan harapan hal ini dapat membantu peserta BPJS Kesehatan.

Jika peserta BPJS Kesehatan resign maka pemberi kerja diharapkan segera mengurus status kepersertaan karyawan resign agar premi tidak lagi menjadi beban perusahaan. Peserta dapat segera mengurus status kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri setelah statusnya tidak aktif.

source: vemale.com

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

© 2022 - RS Karanggede support by PT. PMI

Telepon Kami       (029) 8610600